Wartakanfaktanews.com | PINGGIR, Demi menjaga dan memastikan masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum, Pemerintah Desa Buluh Apo Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bagi Masyarakat pada hari rabu, 10 Desember 2025.
Kegiatan yang bersumber dari Program Unggulan Dana BERMASA tahun 2025 dilaksanakan di ruang aula kantor desa buluh apo dihadiri langsung oleh Pj. Kepala Desa Bulub Apo yang diwakilkan oleh Sekretaris Desa Kapolsek Pinggir yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Donni Widodo Siagian, SH.MH sebagai narasumber didampingi Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo AIPDA Sutopo, Perangkat desa, BPD, RT/RW, Seluruh Lembaga Desa Buluh Apo, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda/Pemudi Desa Buluh Apo.
Pj. Kepala Desa Bulub Apo yang diwakilkan oleh Sekretaris Desa menyampaikan bahwa Pemerintah desa berwenang dan wajib melaksanakan sosialisasi produk hukum kepada masyarakat.ujarnya.
Pemerintah Berharap, melalui sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan, wawasan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,pungkasnya.
Selain itu, IPTU Donni Widodo Siagian, SH.MH juga menyampaikan beberapa materi produk hukum kepada peserta yang hadir.
Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Donni Widodo Siagian, Mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakasanakan sebagai edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan warga terhadap peraturan perundang-undangan dan Mengurangi Pelanggaran Hukum.
Lebih lanjut IPTU Donni Widodo Siagian, menjelaskan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat serta mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang Undang-undang, peraturan dan prosedur hukum. Tepatnya agar masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi”pungkasnya.*** WFN. (jhon)