Wartakanfaktanews.com.
Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi dalam memberantas narkoba. Dua paket besar diduga sabu berhasil disita dan satu pelaku berinisial MRR, 25 tahun, diamankan di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa 09/06/2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, dua ( 2 ) paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu ( 1 ) unit telepon genggam, 2 tabung penyimpanan sabu, satu ( 1 ) kotak rokok dan satu ( 1 ) plastik pembungkus, satu ( 1 ) unit timbangan digital + satu ( 1 ) sendok takaran, 20 lembar plastik pack ukuran besar, serta Uang tunai Rp1.585.000 diduga hasil transaksi
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi awal, MRR mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Narkotika.
Kompol Primadona menegaskan komitmen Polsek Mandau dalam perang melawan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat aktif mendukung Program P4GN.
"Kami imbau warga jangan ragu lapor ke polisi kalau tahu ada penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan. Peran masyarakat sangat vital. Laporan juga bisa ke Call Center 110 gratis 24 jam," tegas Kapolsek.
Polisi mengingatkan, pengedar dan pengguna narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga masa depan generasi bangsa.jhon
(WFN)