Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Pria Serang Polisi Pakai Parang, Diamankan Polres Bengkalis.

Jumat, 18 September 2026, 19:17 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-09-18T12:17:38Z
Bengkalis - Wartakanfaktanews.com.
Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial S (warga Desa Prapat Tunggal) yang diduga melakukan penyerangan terhadap aparat penegak hukum menggunakan senjata tajam jenis parang, Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa terjadi di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melaksanakan (quick response) menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang meresahkan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel,S.Tr.K., M.H menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut.

"Saat petugas tiba dan mengetuk pintu sambil mengucapkan salam, pria berinisial S yang berada di dalam rumah diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang. Tidak lama kemudian S keluar rumah membawa parang dan mengejar aparat yang berada di lokasi," ujar AKP Yohn Mabel.

Petugas kemudian mengambil langkah pengamanan untuk mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan personel maupun masyarakat. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang.

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya," tegas Kasat Reskrim.

Polres Bengkalis menegaskan setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

jhon ( WFN )

Iklan