Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dengan Berat 3.99 Gram di Mess PT.Darmali jalan lingkar KM 11 Kulim Desa Air kulim kecamatan Bathin solapan kabupaten Bengkalis Riau. pada Hari kamis tanggal 08 Januari 2026, sekira pukul 10:45 Wib.
Dalam mengungkapan tersebut, selain barang bukti satu paket kecil sabu, satu paket sedang sabu dengan berat bersih 3,99 gram, satu set alat hisap (bong), timbangan digital, dua mancis, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, Tim Unit Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengamankan CD bersama rekannya R.
Dari Hasil tes urine menunjukkan para tersangka positif mengandung metamphetamine.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona,S.I.K,M.Si, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan kepada awak media pada hari Rabu 25/02/2026, membenarkan dua pemuda telah berhasil diamankan disebuah mess daerah jalan lingkar km 11 kulim.
Benar,,, Tim kita telah berhasil mengamankan CD bersama rekannya R. Ujar Kompol Primadona.
Lebih lanjut dijelaskan, Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan laporan polisi: LP/A/01/1/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 08 Januari atas nama pelapor AIPTU MURSIDIL HAKKI.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di mess tersebut, kemudian Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Mandau.
Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Selain sebagai pengguna, keduanya juga terlibat dalam peredaran narkotika. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya timbangan digital serta jumlah barang bukti yang mengindikasikan sabu tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa,” tegasnya
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Ironisnya, dalam perkara ini, Peredaran narkotika tidak hanya merusak tubuh dan jiwa pemakainya, tetapi juga menggerogoti masa depan bangsa secara perlahan.
Kapolsek Mandau juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Kompol Primadona juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melapor, “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Jika membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi Call Center 110,” imbuhnya
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja — bahkan di tempat yang tampak biasa dan jauh dari kecurigaan. Perang melawan narkotika belum usai, dan setiap informasi dari masyarakat bisa menjadi penyelamat bagi generasi berikutnya.tutupnya***(WFN)