Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

JS,Warga Balai Raja Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Pinggir, Di Duga Miliki Narkotika Jenis Sabu.

Sabtu, 14 Februari 2026, 11:00 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-02-14T04:00:28Z
Wartakanfaktanews.com | Bengkalis, 
Berkat informasi dari masyarakat, dengan gerak cepat, Unit Polsek Pinggir kembali berhasil mengamankan seorang pria An JS 22 tahun diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/II/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 12 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., membenarkan adanya penangkapan seorang pria An JS 22 tahun warga balai raja dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (12/02/2026) sekira pukul 15.05 WIB di KM 8 Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Km 8 di duga sering transaksi narkotika, Berdasarkan Laporan tersebut, Tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas.

Saat melakukan penyelidikan, Sekira pukul 13.30 WIB petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di samping sekolah dasar, saat itu Tim langsung melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga tawas. 


Tak sampai disitu Tim opsnal juga menemukan satu set alat hisap (bong) serta plastik bekas pakai yang terdapat serpihan kecil diduga sabu di sepeda motor dan tas kecil milik pelaku.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tawas tersebut biasa digunakan sebagai campuran
apabila ada pembeli sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 4 plastik bening berisi sisa sabu berat ± 0,82 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 4 bungkus diduga tawas, 1 unit handphone warna hitam.


Dari Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Metamphetamine (+). dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.pungkasnya.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika melalui Program PGN (Polres Bengkalis Gerakan Anti Narkoba).

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat melaporkan langsung melalui nomor WhatsApp pribadi Kapolres Bengkalis. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.tutupnya. WFN.

Iklan