Usai mengamankan tersangka berinisial RA (34) dan DO (24),di jalan jenderal sudirman desa tambusai batang dui kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis pada hari rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau menggali informasi, dihari yang sama Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ARH (31) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di jalan mangga kelurahan balik alam kecamatan mandau kabupaten bengkalis pada hari rabu malam, 25 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Setelah tim melakukan pengembangan informasi terkait peredaran narkotika, dilokasi ARH berhasil diamankan, Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Kapolsek.
Selain tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti
10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp1.750.000
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.pungkasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mandau.(WFN)