Seorang pria berinisial R.A (34), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu malam, 18 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB, di jalan lintas duri - dumai km 14, desa sebangar kabupaten bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, pada hari kamis 19/03/2026, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A (34), serta barang bukti berupa satu paket diduga sabu, satu unit handphone merek Vivo Y12 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.ujarnya.
Setelah di interogasi kepada petugas, Lanjut Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, tersangka mengakui barang haram tersebut dia peroleh dari seorang pria berinisial H.H alias M, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.(,WFN)