Tanpa perlawan Unit Reskrim Polsek Pinggir berhasil mengamankan M.G.yang di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan S., S.I.K., M.Si menyampaikan,Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban pada hari selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB., dimana pada November 2025 tahun lalu, MG telah menyetubuhi anaknya di sebuah rumah yang berada di jalan lintas Duri–Pekanbaru, simpang anggur desa pangkalan libut kecamatan pinggir.ujarnya.
Menurut keterangan orang tua korban, pelaku M.G yang merupakan paman korban sendiri telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kemudian, Tim Opsnal Polsek Pinggir dengan gerak cepat melakukan penyelidikan, tanpa perlawanan petugas berhasil mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.terang Kapolsek Pinggir.
“Tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir,” tambah AKP Agung Rama.
Pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri di 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tutupnya.jhon
(WFN)