Komitmen Polres Bengkalis berantas narkoba kembali dibuktikan. Satresnarkoba berhasil membekuk 1 pengedar sabu di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Jumat 12/6/2026 pukul 22.45 WIB.
Tersangka berinisial M.A, 34 tahun, diringkus berkat info warga. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti: Sabu 0,19 gram bruto siap edar, satu ( 1 ) kotak rokok, dua (2 ) unit HP Android diduga alat transaksi.
"Ini hasil respon cepat kami atas laporan masyarakat. M.A mengaku dapat barang dari E yang kini masih kami kejar," tegas Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K.
M.A dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun plus denda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menegaskan, "Perang terhadap narkoba tidak berhenti di sini. Kami kejar sampai ke jaringan atasnya. Bengkalis harus bersih dari sabu."
Polres Bengkalis ajak warga jadi garda terdepan P4GN. Lihat transaksi mencurigakan? Langsung lapor Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin aman.jhon
*Humas Polres Bengkalis*
(WFN)