Wartakanfaktanees.com.
Komitmen memberantas narkoba terus ditunjukkan Polres Bengkalis. Satresnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Bukit Batu, Sabtu 13/6/2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan pengungkapan dilakukan di dua titik: Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim.
A.S, 25 tahun diamankan saat berada disimpang Tiga Pelabuhan Roro. saat digeledah, petugas temukan 1 paket sabu 0,18 gram di genggaman tangannya, selanjutnya tim opsnal kembangkan kasus dan berhasil meringkus A, 38 tahun di rumahnya Jalan Sultan Syarif Kasim.
Adapun barang bukti yang disita, Sabu 0,18 gram, Alat hisap sabu/bong, Kaca pirex dan sekop sabu, Mancis serta dua (2 ) unit handphone
Untuk menguatkan keterlibatan ke dua pelaku dilakukan tes urine keduanya positif methamphetamine.
Kini A.S dan A beserta barang bukti ditahan di Mapolres Bengkalis. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
"Ini bentuk nyata komitmen Polres Bengkalis dukung P4GN. Kami minta masyarakat aktif lapor jika lihat aktivitas mencurigakan. Hubungi Call Center 110, gratis 24 jam," tegas AKP Tidar Laksono.jhon
(WFN)