Setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir resmi menetapkan seorang pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.pada hari Sabtu 29 Agustus 2026.
Kasus ini berawal dari kegiatan pengecekan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh personel di Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada Agustus 2026.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Pinggir berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat di lapangan.
Hasil telaah BPKH menyatakan lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi. Dari pengembangan lebih lanjut, penyidik mendapati tersangka diduga telah melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di area itu secara rutin, meliputi pemanenan, penyemprotan, dan pemupukan.
Penyidik memastikan tersangka tidak memiliki izin sah, untuk mengelola lahan tersebut. Luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai ±4 hektare.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti: satu ( 1 ) unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar,
satu ( 1 ) lembar peta hasil telaah status titik koordinat, Surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani Karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Penanganan Karhutla harus tuntas, termasuk menindak pihak yang membuka lahan tanpa izin di dalamnya,_” tegas Kapolsek Pinggir.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin dan bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari Karhutla.
jhon (WFN).