Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Polres Bengkalis Tetapkan Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Karhutla di Desa Temeran

Selasa, 18 Agustus 2026, 10:05 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-08-18T03:05:44Z

Bengkalis | Wartakanfaktanews.com.

Polres Bengkalis resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan kebakaran lahan di Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berinisial I.A. (79). pensiunan, diduga sengaja membakar lahan untuk pembukaan kebun. Peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Penetapan tersangka disampaikan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.

“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan hasil gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel,S.Tr.K., S.I.K. mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si.


Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 12.00 WIB saksi melihat I.A. melakukan pembakaran atau _memerun_ di kebun sagu miliknya di Jalan Utama RT 001/RW 001. 

Saat itu tersangka sudah diperingatkan warga karena cuaca sedang panas, kemarau, dan angin kencang kondisi yang rawan memicu api tak terkendali.

Namun peringatan itu diabaikan. Sekitar pukul 13.00 WIB api membesar dan merambat ke arah timur. Akibatnya tanaman sagu milik tersangka ikut terbakar dan api mulai menjalar ke lahan milik warga lain. 

Warga kemudian bergotong royong memadamkan api dan melapor ke Bhabinkamtibmas serta petugas damkar.

Dari olah TKP, penyidik memperkirakan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare. Barang bukti yang diamankan:
1 buah mancis, Potongan karet ban dalam sepeda motor, Pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, Sebilah parang, Dokumen sertifikat tanah dan KTP tersangka, 1 batang sawit umur ±6 bulan.


I.A. dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini berkas masih dalam tahap pelengkapan administrasi. Penyidik juga sudah mengirim SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta akan meminta keterangan ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

“Polres Bengkalis akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan. Apalagi saat ini cuaca panas dan rawan karhutla,” tegas AKP Yohn.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, tindakan itu membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, dan bisa menimbulkan kerugian luas.

jhon (WFN)


Iklan