Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Buka Lahan Sawit di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Pria 76 Tahun di Bengkalis Jadi Tersangka.

Kamis, 03 September 2026, 10:27 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-09-03T03:27:33Z

Bengkalis| Wartakanfaktanews.com.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP, 76 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 2 September 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada 29 Agustus 2026, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat dan bibit tanaman kelapa sawit.

Dari hasil pengecekan status kawasan, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

“Berdasarkan penyelidikan, lahan seluas sekitar 270 hektare direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit. Dari luasan itu, sekitar 2 hektare sudah dikerjakan,” ujarnya.

Dalam perkara ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit excavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, Satu unit chainsaw, Enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli lahan seluas 270 hektare senilai sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak. Namun setelah dicek, lokasi berada di dalam kawasan konservasi.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal-pasal terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli termasuk ahli Labfor dan perkebunan.

“Target kami perkara ini dapat segera dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku,” tutupnya.


jhon (WFN)

Iklan