Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Bea Cukai Dumai Tuntaskan Kasus Penimbunan Rokok Ilegal, ES (46) Ditetapkan Jadi Tersangka.

Kamis, 18 Desember 2025, 19:16 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-12-18T12:16:46Z
Wartakanfaktanew.com | Dumai,
Kantor Bea dan Cukai Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di wilayah Dumai Timur. Kasus tersebut menyeret seorang pemilik toko berinisial ES (46) sebagai tersangka.

ES yang diketahui merupakan pemilik Toko CS Ponsel di Jalan Makmur, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, diduga terlibat dalam praktik penimbunan, penyimpanan, serta penjualan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Dari hasil penindakan, penyidik Bea Cukai berhasil mengamankan 382.790 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Dumai berdasarkan laporan kejadian serta dokumen resmi penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp377.703.427.

“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 Desember 2025. Selanjutnya, pada Kamis (18/12/2025), tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dedi.

Bea Cukai Dumai menilai penyelesaian perkara ini sebagai langkah nyata dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang merugikan negara.

Upaya penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Dumai dan sekitarnya.WFN

(LINDA)

Iklan