Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, SP Diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau.

Senin, 02 Maret 2026, 13:45 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-03-02T06:45:30Z


Wartakanfaktanews.com | Mandau, SP (21), Seorang karyawan swasta diwilayah Kecamatan Mandau, berhasil di amankan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga telah menyetubuhi NP (17), yang diduga masih dibawah umur hingga korban mengeluh terlambat datang bulan.


Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas, Betty Dumauli Siagian, S.A.P, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya di jalan utama kelurahan talang mandi, pada Minggu (1/3/2026) dini hari.


Kasi Humas, Betty Dumauli Siagian, S.A.P, menjelaskan, Kejadian tersebut berawal dari kecurigaan ibu korban, SF (54), Ia melihat ada yang tidak beres dengan kondisi putrinya, setelah didesak oleh ibunya akhirnya putrinya mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.


Sebagai ibu tentu tak terima apa yang dialami oleh putrinya, selanjutnya SF (54 ibu korban membuat laporan polisi nomor LP/97/III/2026/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU.


"Korban menyampaikan hal tersebut kepada ibunya karena merasa takut setelah mengalami keterlambatan datang bulan. Pelaku dianggap tidak bertanggung jawab atas kondisi tersebut," ungkap Betty dalam keterangan resminya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus tahun lalu. Hubungan layaknya suami istri tersebut kerap dilakukan di sebuah hotel di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.


Setiap seminggu sekali, saat pelaku pulang bekerja dari Mandah, ia selalu mengajak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan. Aksi terakhir diketahui terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.


"Pelaku memanfaatkan status pacaran untuk membujuk korban. Kejadian ini terus berulang hingga akhirnya korban berani bersuara kepada orang tuanya," tambah Kasi Humas.



Mendapat laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Mandau.


Atas perbuatannya, SP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

*Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun.


Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, dan tuntas.


Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungannya.(WFN)


Iklan