Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Berkat Info Warga, Polisi Gerebek Ruko di Kelapapati Terkait Kasus 65 Kg Sabu.

Jumat, 11 September 2026, 21:11 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-09-11T14:12:02Z


Bengkalis - Wartakanfaktanews.com.
Upaya Polres Bengkalis membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 kilogram terus berlanjut. Setelah mengamankan barang bukti di wilayah Polsek Bantan, tim gabungan kini mengarah ke Kota Bengkalis.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 unit ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Ruko tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengemasan narkotika oleh jaringan yang sama.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti pendukung seperti tas hitam, tas plastik, karung, dan plastik hitam yang diduga bekas pembungkus sabu. Seluruh barang dan ruko tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan.

"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami dalami untuk membongkar seluruh mata rantai, mulai dari pemasok hingga penerima. Ada indikasi jaringan ini terhubung lintas negara," kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kecamatan Bantan. Berbekal informasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial S bersama mobil pikap yang memuat empat karung berisi sabu seberat sekitar 65 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengarah ke dua orang lainnya berinisial S dan P yang diduga bertugas membawa barang dari laut ke darat.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Polres Bengkalis berkomitmen menelusuri jalur masuk narkotika melalui perairan Kabupaten Bengkalis agar tidak ada celah bagi pengedar.
jhon ( WFN )

Iklan