Wartakanfaktanews.com.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut tidak hanya memadamkan api. Dari hasil pengecekan di lapangan, Polsek Pinggir justru menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Seorang warga berinisial J kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan Kamis, 10 September 2026 setelah penyidik menggelar perkara.
Awalnya, personel Polsek Pinggir melakukan penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026 di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah. Namun di lokasi ditemukan adanya tanaman kelapa sawit.
Untuk memastikan status lahan, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Hasilnya, titik koordinat tersebut masuk kawasan hutan produksi.
"Dari penyelidikan, yang bersangkutan diduga mengelola kebun sawit seluas 2,5 hektare dan mendirikan pondok. Berdasarkan keterangan, pemanenan terakhir dilakukan sekitar satu bulan lalu," jelas Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si.
Dalam kasus ini polisi menyita satu unit telepon seluler merek VIVO. J disangkakan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, keduanya telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ke depan, penyidik akan melengkapi administrasi, memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa, serta meminta keterangan ahli forensik dan perkebunan.
Kompol Agung menegaskan, langkah ini bagian dari komitmen Polres Bengkalis untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memperkuat pencegahan karhutla.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan. Namun kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak menguasai kawasan hutan tanpa izin," pungkasnya.
jhon (WFN)