Wartakanfaktanews.com.
Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Makeruh, Kecamatan Rupat. Pelaku berinisial K.A, 36 tahun, ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri saat akan diamankan petugas.
Peristiwa bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga saat rumahnya ditinggal beberapa hari. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan K.A di kediamannya, Desa Makeruh. Dari tangan pelaku disita barang bukti 3 buah cincin emas dan 1 unit HP Vivo warna biru yang diduga hasil curian.
“Pengungkapan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan informasi masyarakat yang peduli kamtibmas,” ujar AKP Faisal, S.H.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, hasil tes urine K.A dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan komitmen Polres Bengkalis mendukung Program P4GN.
“Penyalahgunaan narkotika sering jadi pemicu tindak kriminal. Kami ajak masyarakat aktif beri informasi ke polisi bila tahu ada penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rupat. Penyidik menjerat K.A dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke Call Center 110 atau layanan WhatsApp pengaduan Polres Bengkalis bila melihat aktivitas mencurigakan.***jhon
(WFN)