Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Undercover Buy, Pria Muda Dan 1 Paket Sabu ± 0,31 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir Disemunai.

Kamis, 18 Juni 2026, 08:18 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-06-18T01:18:55Z

Bengkalis Pinggir Riau*-
Wartakanfsktanews.com.

Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 17.40 WIB. di jl. Lintas Pekanbaru - Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan pada hari kamis 18 Juni 2026, mengatakan,
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat laporan maraknya transaksi narkotika di daerah Balai Raja pada Rabu 17 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB. Tim langsung melakukan penyelidikan.  

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial DMH 16 tahun bekerja di salah satu cafe Balai Raja. Tim kemudian melakukan undercover buy dan transaksi dengan pelaku. Pelaku mengajak petugas untuk ikut menjemput barang. ujar Kapolsek Pinggir.

Berkat kerjasama Tim, Sekira pukul 17.40 WIB, pelaku berhasil diamankan di daerah Semunai. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket diduga sabu ± 0,31 gram dan 1 unit HP Android. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari daerah Simpang Pipa dari seorang berinisial ( S )yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang.katanya

DMH yang merupakan warga jln. pintau, Desa Semunain Kecamatan Pinggir ini
Diduga sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu.

Untuk menguatkan keterlibatan Tersangka kemudian dilakukan tes urine dinyatakan positif menggunakan metamfetamin (+)

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk dan dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polsek Pinggir mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami imbau warga tidak segan melapor jika mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya. Narkoba merusak generasi, perang terhadap narkoba harus terus kita gaungkan bersama.***jhon

(WFN)


Iklan