Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Mafia Tanah Di Kelurahan Air Jamban Dua Tersangka Berhasil Diamankan.

Rabu, 03 Desember 2025, 13:23 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-12-03T06:23:36Z
Wartakanfaktanews.com | DURI, Polres Bengkalis trus bekerja keras memutus rantai mafia tanah di wilayah Hukum Polres Bengkalis.

Berdasarkan laporan masyarakat An Zuryetti kehilangan tanahnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melalui Unit Pidana umum berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di kelurahan air jamban kecamatan mandau. 


Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel membenarkan dua orang tersangka diduga sebagai mafia tanah telah di amankan.ujarnya kepada awak Media pada Rabu 3/12/2025.


Dijelaskannya, Pengungkapan ini bermula ketika saksi sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanah nya, Kemudian tanpa dasar pihak kelurahan, yang menjabat sebagai pada saat itu Lurah An Rsln dan Pegawai tapem An. Ksm membuat surat tanah baru atas nama anak saksi sutejo (alm) yaitu sdri RW.

Dalam pembuatan surat tersebut sempadan sebelah barat dirubah oleh kedua tersangka menjadi Tanah sengketa (seharusnya yetti syafril).

Pada tahun yang sama jelas Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel, Kedua tersangka kembali menerbitkan surat diatas tanah yang sebelumnya dibuat sengketa atas nama orang lain.

Karna merasa dirugikan korban melaporkannya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polres Bengkalis dengan persangkaan pasal 263 Jo pasal 266 Kuhp .

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan negeri Bengkalis dengan surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan akan segera dilakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti.Pungakasnya**WFN.

Iklan