Wartakanfaktanews.com | BENGKALIS, Di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU YOHN MABEL, S.Tr.K., S.I.K., M.H Tiga tersangka di duga pelaku tindak pidana ilegal logging An, UD, RZ dan Fj, berhasil diamankan Pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU YOHN MABEL, S.Tr.K., S.I.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana ilegal logging.
Kasat Reskrim IPTU YOHN MABEL, menjelaskan, Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat Pada Hari Selasa Tanggal 9 Desember 2025, dengan titik koordinat 1°24' 3" N, 101°41'33" E, bahwa ada kegiatan “Pembalakan Liar atau Illegal Logging” Di dusun air raja Desa Tanjung Leban Kecamatan bandar laksamana.katanya
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Polres Bengkalis untuk melakuakan Penyelidikan dan pengungkapan terhadap pembalakan liar / Illegal Logging Di dusun air raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar laksamana.
Keterangan yang kita dapatkan dari warga sekitar, banyak Mobil Truck keluar masuk pada malam hari ke dusun air raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar laksamana dengan membawa kayu dari hutan.
Kemudian Pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira pukul 00.30 Wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan Konsulidasi.
Dari keterangan dan bukti yang cukup, Pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira pukul 00.30 Wib, Tim bergerak ke hutan dusun air raja Desa Tanjung Leban dengan jarak tempuh sekira 7 KM, dilokasi kita mendapati Hutan tersebut sudah gundul, dan disana ditemukan ada satu pondok kayu yang diduga sebagai tempat para tersangka, dan kayu olahan diantaranya papan dan broti siap di jual serta alat alat untuk memotong kayu seperti Chainsaw.
Pada pukul 1:30 wib, Tim langsung melakukan Penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.ujarnya
Ketiga tersangka mengakui bahwa mereka yang melakukan penebangan Pohon dan mendapat upah Rp 1 juta/ton dari PUTRA.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berupa 3 Unit Chainsaw, Kayu yang sudah di olah menjadi papan, 2 unit Parang, 1 Tali berwarna Hijau di bawa ke polres Bengkalis guna pemeriksaan selanjutnya.pungkasnya.**WFN.