Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Bengkalis
Kapolres Bengkalis,AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H Senin (9/3/2026), membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, saat pelapor dihubungi oleh kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga telah menjadi korban pelecehan.terang IPTU Yohn Mabel.
Sesampainya di rumah, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul bersama ketua RT setempat.
Menurut keterangan ketua RT, Ia bersama beberapa warga melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah pelapor, dan tak lama kemudian dilakukan pengecekan dan benar korban ditemukan berada di ruang tamu hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut.
Saat ditanya oleh warga, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya, Daro keterangan korban, hal tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB“ Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan berinisial M.S. saat berada dilokasi pengajian. jelas Kasat Reskrim.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan antara lain menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan visum et repertum.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(WFN).