Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Diduga Setubuhi Anak Tirinya, RS (52), Diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau

Senin, 06 April 2026, 11:54 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-04-06T04:54:34Z

Wartakanfaktanews.com | MANDAU,
Harusnya seorang bapak melindungi anak dan keluarga bukan malah menggauli anaknya.

Seorang bapak tiri berinisial RS (52), dilaporkan setelah ketahuan telah menyetubuhi anak tirinya di rumah korban di jalan nangka desa pamesi pada desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB tahun lalu.

hal tersebut terungkap setelah korban memberitahukan kejadian yang ia alami kepada keluarga, mendengar apa yang dialami oleh anaknya kemudian pelapor mendatangi SPKT Polsek Mandau dan membuat laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian yang dialami oleh korban.

Setelah menerima laporan polisi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (52), yang merupakan bapak tiri korban, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Mandau.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Adapun tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa.jhon.

(WFN)

Iklan