Hal ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, mendengar hal itu, keluarga akhirnya melaporkan BS kepihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisial BS (42), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah di desa pamesi kecamatan bathin solapan.ujarnya
Kompol Primadona menambahkan, Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah, setelah keluarga mengetahui lalu membujuk korban untuk menceritakan semua apa yang dialaminya selanjutnya mendatangi SPKT Polsek Mandau untuk membuat laporan.
Setalah laporan diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, BS tanpa perlawanan berhasil diamankan pada minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil keterangan yang dihimpun oleh petugas tersangka merupakan keluarga dekat korban,“ Saat pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Kapolsek Mandau.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa. pungkasnya.jhon.
(WFN).