Wartakanfaktanews.com | Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung saat petugas berada di jalan lintas pekanbaru–pinggir kelurahan balai raja kecamatan pinggir kabupaten bengkalis pada rabu (6/5/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan berkat informasi dari masyarakat bahwa aktivitas transaksi narkotika di wilayah balai raja tepatnya di sekitar simpang kandang ayam sudah sangat meresahkan.terangnya
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kemudian tim opsnal polsek pinggir langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy, tak lama berselang sekira pukul 01.07 WIB, seorang pria berinisial V.A (35), datang menggunakan sepeda motor, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,21 gram yang berada dalam penguasaan pelaku.
Selain barang bukti sabu, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Redmi Note 5 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan pelaku saat beraktivitas.
Saat dilakukan interogasi, tersangka V.A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya dimandau, Dengan gerak cepat Tim langsung melakukan penyelidikan ke jalan aman Gg melur kelurahan pematang pudu kecamatan mandau, sekira pukul 03.10 WIB. Tampa perlawan Tim Opsnal Reskrim polsek pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S (40) bersama barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 2,73 gram serta satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Android merk Vivo Y91 warna biru yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diduga sebagai pemasok,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau.
Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pelaku berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolsek.
Menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin,
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Pinggir mengajak agar seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.jhon
(WFN).