Wartakanfaktanews.com.
Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba. Seorang pengedar sabu berinisial JPA, 32 tahun, berhasil diamankan di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa 16/6/2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Warga resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat. JPA diringkus di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka kami amankan 20 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,54 gram, timbangan digital, plastik klip, 1 unit HP, dan alat yang diduga dipakai untuk mengemas narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.
Dari hasil interogasi awal, JPA mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang lain yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tes urine juga menyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, JPA dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun.
AKP Tidar menegaskan, penindakan ini bagian dari Program P4GN Polres Bengkalis. “Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Kami tegas menindak setiap pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat lewat Call Center 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam. Warga juga bisa melapor langsung ke Bhabinkamtibmas terdekat.
“Kami berharap sinergi polisi dan masyarakat terus kuat. Bersama kita wujudkan Bengkalis yang bersih, aman, dan bebas narkoba,” tutup AKP Tidar.jhon
Rilis; Humas Polres Bengkalis.
Editor: WFN