Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial A.U.S, 32 tahun, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri di Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor mengalami kekerasan fisik di rumahnya, Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Motifnya sepele. Pelaku emosi karena korban tidak segera membalas pesan WhatsApp darinya,” ujar Kompol Primadona, Kamis (4/6/2026).
Dari penyelidikan, pelaku mendatangi rumah korban lalu melampiaskan amarah. Korban dijambak rambutnya, wajahnya dibenturkan ke kasur, dan dipukul berulang kali hingga bibir pecah dan bengkak.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak. Pada Kamis (4/6/2026) pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi pelaku berada di lokasi kejadian. Tanpa perlawanan, A.U.S. langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, tes urine, dan melengkapi berkas penyidikan sesuai SOP,” tegas Kapolsek.
Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terutama KDRT. Komitmen perlindungan kepada korban dan penindakan tegas terhadap pelaku akan terus dijalankan di wilayah hukum Polres Bengkalis.jhon
(WFN)