Wartakanfaktanews.com.
Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Pengembangan dari penangkapan sebelumnya berujung pada diamankannya 3 tersangka di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, Rabu 17 Juni 2026.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan melalui Kasi Humas pada hari kamis 18 Juni 2026, kepada awak media menyampaikan, penangkapan berawal dari diamankannya 1 orang tersangka berinisial DMH 16 tahun pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di Jl. Lintas Pekanbaru - Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Dari hasil interogasi, DMH mengaku mendapatkan sabu dari daerah Simpang Pipa, Kandis, Siak. Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” ujar Kasi Humas.
Setelah tiba di jln lintas pekanbaru tepatnya disimpang pipa desa kampung kandis kecamatan kandis kabupaten siak. sekitar pukul 20.16 WIB, tim berhasil mengamankan 3 orang di sebuah gubuk kebun sawit, diantaranya YAS 25 th, warga KM 84 desa kampung kandis kecamatan kandis, kabupaten siak, LM 29 th, warga pasar minggu, kemudian kecamatan kandis kabupaten siak, AA 35 th, warga simpang pipa kecamatan kandis kabupaten siak.
Saat dilakukan penggeledahan dari ke tiga tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua ( 2 ) paket sedang + 4 paket kecil sabu, total berat ± 4,22 gram, Uang tunai Rp2.750.000 diduga hasil penjualan, satu ( 1 ) unit timbangan digital, dua ( 2 ) buah plastik bening, dua 2 buah alat hisap/bong,lima ( 5 ) unit HP Android, dua ( 2 ) Oppo serta satu ( 1 ) Samsung, 1 Vivo, 1 Awesome
Ketiga tersangka berperan sebagai pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I, serta permufakatan jahat penyalahgunaan sabu.
Hasil tes urine terhadap YAS, LM dan AA dinyatakan positif mengandung metamfetamin (+)
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir dan dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
“Kami imbau masyarakat terus aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Pinggir berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tutup Kasi Humas.***jhon.
*Humas Polsek Pinggir*
(WFN)