Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Polsek Rupat Utara Amankan Pengedar Sabu 3,85.Gram Satu Pelaku Lain Masuk DPO.

Selasa, 16 Juni 2026, 21:03 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-06-16T14:03:44Z

Bengkalis Riau*–
Wartakanfaktanews.com.

Komitmen Polsek Rupat Utara memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial BD, 40 tahun, diamankan petugas saat diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram. Sementara satu pelaku lain yang diduga pemasok kini masuk Daftar Pencarian Orang.


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Dusun Sei Empang, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara bergerak cepat dan mengamankan BD pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 3,85 gram yang disimpan dalam gulungan tisu.


Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung: 2 buah mancis warna oranye, 1 perangkat alat hisap/bong, dan 1 buah kaca pirek.


Dari hasil pemeriksaan awal, BD mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk mengungkap jaringan di atasnya, petugas melakukan pengembangan dan mengarah pada sosok berinisial R yang diduga sebagai pemasok. Namun R berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Rupat Utara.


Hasil tes urine terhadap BD dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.


“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Rupat Utara yang tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. Kasus ini jadi bukti bahwa sinergi polisi dan warga efektif memutus mata rantai peredaran narkotika. Untuk pemasok berinisial R, kami pastikan terus diburu sampai tertangkap,” tegas AKP Toni Armando.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.jhon

Sumber: Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis

Editor :WFN

Iklan