Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Ringkus 2 Pengedar di Gang Pepaya, Polres Bengkas Bekuk Residivis Heroin yang Masih Jalani Masa Pidana.

Jumat, 12 Juni 2026, 19:40 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-06-12T12:40:33Z




Bengkalis Riau *–
Wartakanfaktanews.com.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi. Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, kamis malam, 11 juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Benar, kami mengamankan dua orang pria berinisial MR, 22 tahun dan MA, 21 tahun. Keduanya terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan saat memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya, lalu kami lakukan penggerebekan,” jelas Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laklaksono, S.Trk., S.I.K.,

Dari penggeledekan, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,68 gram, 2 unit HP Android, 2 plastik klip kosong, 1 buah topi, 1 kotak warna cokelat, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan awal, sabu itu diduga didapat dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pengejaran petugas.

Yang mengejutkan, MR ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan, MR pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Saat diringkus kali ini, ia masih menyisakan masa pidana sekitar 7 bulan.

“Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak jera. Baru keluar, sudah main lagi. Kali ini dengan barang berbeda, sabu,” tegas AKP Tidar.

Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya mendukung program P4GN - Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba.

“Jangan takut melapor. Kami siapkan Call Center 110 yang aktif 24 jam. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup AKP Tidar.


Rilis: Humas Polres Bengkalis  
Editor: jhon (WFN)



Iklan