Seorang kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis di wilayah kecamatan bathin solapan, kabupaten bengkalis Bengkalis.pada senin (06/04/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan, Penangkapan tersebut berlangsung sekira pukul 01.46 WIB di jalan lintas duri– dumai Km. 4, desa kulim.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, di sekitar lokasi petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di tangan pelaku, Selain dari tangan tersangka, petugas juga menemukan beberapa paket kecil sabu yang disimpan di berbagai tempat termasuk di dalam tas kecil warna hitam dirumahnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka 11 (sebelas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 1 unit handphone, 1 kotak rokok, 1 tas kecil, serta 1 sendok yang diduga digunakan untuk keperluan konsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, kepada petugas mengakui bernama B.S.D (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah bathin solapan dan dirinya hanya berperan sebagai perantara atau kurir,dan barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial A.H, yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tersangka juga mengungkapkan untuk mengambil narkotika tersebut dengan sistem “lempar” di wilayah tertentu, kemudian mengedarkannya dengan imbalan sebesar Rp300.000, setiap kali menjalankan aksinya, ia mendapat sebagian kecil narkotika untuk dikonsumsi sendiri, diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, menambahkan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta berkomitmen penuh dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.jhon..
(WFN)