Iklan

Iklan floating bawah

Iklan

,

Iklan

Den Intl XIX/TT, Ringkus Satu Pengedar Dan Satu Orang Pengguna, Narkotika jenis Sabu ± 35.99 Gram Diamankan.

Sabtu, 11 April 2026, 21:53 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2026-04-11T14:53:51Z

Wartakanfaktanews.com | ROHIL -
Seorang pria berinisial ( SJ ) 51 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu warga desa pasir putih kecamatan bagan sinembah Km. 14 kabupaten rohil bersama rekannya diduga pemakai berinisial ( HY ) 51 tahun warga desa air kulim km 9 kabupaten bengkalis berhasil diringkus oleh Tim Detasemen Intelijen XIX/TT, pada hari Jumat tanggal 10 April 2025 pukul 10.30 WIB,

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir, Menindaklanjuti laporan tersebut komandan Detasemen Intelijen XIX/TT Letkol Inf.Rahim Cahyadi S.Hub.Int memerintahkan komandan lapangan kapten Inf.Frinsen Simanjuntak bersama personel untuk melakukan penyelidikan intensif.

Pada hari Jumat 10 April 2025 pukul 09.18 Wib personil Deninteldam XIX/TT., yang dipimpin kapten Inf.Frinsen Simanjuntak bergerak dari kota bagan batu menuju ke belakang rumah makan putri balam Km. 14 Kecamatan bagan sinembah kabupaten rohil.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di belakang rumah makan putri balam Km. 14, salah satu pondok milik pelaku sedang bermain Handpone sambil menghisap Narkoba jenis sabu pada pukul 10.30 WIB tanpa perlawanan pelaku bersama rekannya HY, berhasil diamankan.


Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu - sabu seberat ± 35.99 Gram yang di bungkus dalam kantong plastik, satu ( 1 ) unit Timbangan digital (di duga sebagai alat untuk menimbang narkoba jenis sabu - sabu), Dompet 2 buah warna hitam, Hp 2 buah Oppo dan Realme, Uang sejumlah Rp 10.000.000, 1 buah Pisau Belati, 1 buah Alat Hisap sabu, 2 Buah ATM BRI, 1 biji STNK Sepeda Motor Kawasaki BM 3200 AU An. PT. Global Arrow, 1 biji STNK Mobil Mitsubhisi Truck Tangki BM 9073 EU An. CV. Indo Prima, SIM B2 dan KTP.


Saat dilakukan interogasi oleh petugas ( SJ ) mengakui aktifitasnya sudah berlangsung satu tahun dan narkoba jenis sabu - sabu tersebut ia pesan dari RK melalui Paket, setelah barang haram tersebut dijual kepada pengguna oleh pelaku hasilnya disetor ke RK.

komandan Detasemen Intelijen XIX/TT Letkol Inf.Rahim Cahyadi S.Hub.Int melalui komandan lapangan kapten Inf.Frinsen Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika,“Ini adalah bentuk ketegasan kami., siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Mapolres rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

kapten Inf.Frinsen Simanjuntak mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan Indonesia khususnya wilayah riau yang bersih dari narkoba.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak mencoba bermain-main dengan narkotika.jhon.

(WFN)



Iklan